1.     Redevelopment
     Redevelopment atau pembangunan kembali, adalah upaya penataan kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dulu melakukan pembongkaran sarana dan prasarana dari sebagian atau seluruh kawasan tersebut yang telah dinyatakan tidak dapat lagi dipertahankan kehadirannya. Biasanya, dalam kegiatan ini terjadi perubahan social secara structural terhadap peruntukan lahan, profil social ekonomi, serta ketentuan-ketentuan pembangunan lainnya yang mengatur intensitas pembangunan baru (tinggi maksimum, KLB,KDB, GSB, dll)   

2.  Rehabilitasi
Pada dasarnya merupakan upaya untukmengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur-unsur  kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran, atau degradasi, sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya.

3.  Konservasi
Merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi, serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat,seperti gedung-gedung tua yang memiliki arti sejarah atau budaya, kawasan dengan kepadatan penduduk yang ideal, cagar budaya, hutan lindung, dan sebagainya. Konservasi dengan demikian, sebenarnya merupakan pula upaya preservasi, namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung dan memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yan sama sekali baru melalui usaha penyesuaian,sehingga dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya. Dengan kata lain, konservasi suatu tempat merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya tempat tersebut. 


0 comments:

Post a Comment

Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger